|
HUKUM UCAPAN HAPPY CHRISTMAS [SELAMAT NATAL]
|
|
|
Posted on Rabu, 29 Disember 2004 @ 10:43:12oleh Hanan
|
|
|
si_comel menulis Hukum mengucapkan "Happy Christmas” (Selamat Natal) kepada orang-orang Kafir? Bagaimana pula memberikan jawaban kepada mereka bila mereka mengucapkannya kepada kita? Apakah boleh pergi ke tempat-tempat pesta yang mengadakan acara seperti ini?
Apakah seseorang berdosa, bila melakukan sesuatu dari yang disebutkan tadi tanpa sengaja (maksud yang sebenarnya) namun dia melakukannya hanya untuk berbasa-basi, malu, nggak enak perasaan atau sebab-sebab lainnya? Apakah boleh menyerupai mereka di dalam hal itu?
Rabu, 22 Desember 2004 16:50:05 WIB
Kategori : Ahkam
HUKUM UCAPAN HAPPY CHRISTMAS
|
|
|
|
|
|
Umum
|
|
|
|
Komen